Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk:
a. Bertindak secara adil dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
b. Membina dan mengawasi tugas Pengawas Pemilu di semua tingkatan.
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR secara berkala atau sesuai kebutuhan.
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU dengan mempertimbangkan data kependudukan sesuai hukum dan peraturan.
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat, Ketentuan dan Dokumennya di Sini
Sementara dilansir dari laman setkab.go.id, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
Bawaslu RI: