l. Memantau implementasi Peraturan KPU.
m. Menjalankan tugas lain sesuai hukum dan peraturan.
BACA JUGA:Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Cek di Sini, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Gaji yang Bakal Diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu memiliki kewenangan untuk:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
b. Memeriksa, menilai, dan menentukan pelanggaran administrasi Pemilu.
c. Memeriksa, menilai, dan menangani pelanggaran politik uang.
d. Menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui penerimaan, pemeriksaan, mediasi, atau penyelesaian.
e. Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri.
f. Mengambil alih tugas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika diperlukan sesuai hukum dan peraturan.
g. Meminta informasi dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
h. Mengoreksi keputusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan hukum dan peraturan.
i. Mendirikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
j. Menunjuk, membimbing, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
k. Melaksanakan kewenangan lain sesuai hukum dan peraturan.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Salah Saat Daftar Akun CPNS BACA JUGA:Lowong CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Syarat Tinggi Badan dan Usia Pelamar