Penundaan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Komisi II DPR RI: MenPAN-RB Salah Tafsir

Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan Jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), (Foto : Humas Menpan RB).--
RAKYATBENTENG.COM - Kabar terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mengalami penyesuaian jadwal. CPNS akan diangkat mulai 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat mulai 1 Maret 2025.
Bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 serta PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2025, diharapkan segera menyesuaikan dengan jadwal terbaru.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, yang diterbitkan pada 8 Maret 2025.
"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024," tulis Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda hingga 2025, Ini Dampaknya bagi Calon ASN
Disisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan secara serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026. Menurutnya, keputusan tersebut telah disepakati bersama DPR RI.
Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh Komisi II DPR RI. Mereka menegaskan bahwa hasil rapat pada 5 Maret 2025 justru dianggap salah tafsir oleh Menteri PAN-RB.
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa DPR tidak pernah menyepakati penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Justru, dalam poin keempat rapat tersebut, DPR meminta KemenPAN-RB untuk mempercepat proses penataan formasi CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan THR PNS 2025 Cair Lebih Awal, Ini Jadwalnya
Menurut Aria Bima, batas waktu Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK bukan berarti semua instansi harus melakukan pengangkatan secara serentak pada tanggal tersebut. DPR justru menginginkan agar instansi yang sudah siap melakukan pengangkatan lebih awal, tanpa harus menunggu batas waktu tersebut.
"Tidak ada kesepakatan bahwa pengangkatan harus serentak. Justru kami meminta agar yang sudah siap segera melakukan pengangkatan. Jangan menunggu sampai Oktober 2025 atau Maret 2026," tegas Aria Bima.
Ia juga menyayangkan kesalahpahaman yang terjadi, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memanggil MenPAN-RB Rini Widyantini dan jajarannya sebelum masa reses pada 21 Maret 2025 untuk meluruskan interpretasi yang keliru.
BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat! Kapan Bansos Beras 2025 Mulai Disalurkan?
Lebih lanjut, Aria Bima membuka kemungkinan revisi kebijakan jika MenPAN-RB tetap bersikukuh pada pemahaman bahwa pengangkatan harus dilakukan serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: