Pemerintah Umumkan THR PNS 2025 Cair Lebih Awal, Ini Jadwalnya

--
RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Lebaran 2025 akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Dilansir dari disway.id, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan pencairan THR bagi PNS dijadwalkan sekitar tiga minggu sebelum Lebaran atau pada 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Mudik Hemat Lebih Awal! KAI Tawarkan Diskon Tiket 25% untuk Perjalanan 7-17 Maret 2025
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, di mana pencairan THR bagi PNS biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pencairan dana sebesar Rp 50 triliun ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya beli masyarakat.
“Kami berharap dana Rp 50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” ujarnya.
BACA JUGA:Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,9 Juta Kursi Penerbangan untuk Libur Lebaran 2025
Tak hanya untuk PNS, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta agar membayarkan THR karyawan mereka maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perputaran uang di masyarakat tetap stabil dan mampu meningkatkan transaksi di berbagai sektor usaha.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut memberikan pandangannya mengenai dampak dari pencairan THR ini. Menurutnya, salah satu faktor utama yang mendorong lonjakan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran adalah distribusi THR.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya!
Ahmad menjelaskan bahwa total konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1.188 triliun. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat semakin meningkat dan sektor ritel, UMKM, serta industri terkait dapat memperoleh manfaat maksimal dari perputaran uang menjelang hari raya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: