Begini Sikap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan KPU Provinsi Bengkulu Terkait Putusan MK

Begini Sikap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan KPU Provinsi Bengkulu Terkait Putusan MK

tangkapan layar youtube mk--

Begini Sikap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan KPU Provinsi Bengkulu Terkait Putusan MK 

RAKYATBENTENG.COM - Terkait penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permintaan pencabutan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik kabupaten maupun provinsi belum dapat memberikan komentar banyak. 

Diungkapkan salah seorang Komisioner KPU Bengkulu Tengah Alexander saat dihubungi wartawan pagi ini, Rabu 22 Mei 2024, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. 

"Pak Riyanto (Komisioner KPU, red) sedang posisi di Jakarta. Kita menunggu informasi dari beliau seperti apa petunjuknya," ungkap Alexander. 

BACA JUGA:MK Putuskan Perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3, Ini Bunyinya

BACA JUGA:Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial Bengkulu Tengah Dipertanyakan Ormas

BACA JUGA:Biaya Perbaikan Mencapai Rp11 Juta, Ini Rincian Kerusakan 2 Unit Mobil yang Diduga Sengaja Ditelantarkan

Senada, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono belum bisa berkomentar dengan alasan belum membaca putusan MK. 

"Kita belum baca putusannya," singkat Rusman.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditarik kembali. 

Sidang Pengucapan Ketetapan ini digelar pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.47 WIB di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya seperti dilansir dari laman resmi mkri.id.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: