Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Uang Senilai Rp2,4 Miliar Disita

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Uang Senilai Rp2,4 Miliar Disita

--

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Uang Senilai Rp2,4 Miliar Disita

RAKYATBENTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah menyita uang senilai Rp2.477.053.312 yang merupakan uang hasil dugaan korupsi pada dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019-2021 pada Selasa, 19 September 2023.

Uang ini selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampung lain milik Kejari OKU Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Ditolak, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Tetap Huni Rutan

BACA JUGA:Model Seksi Pemeran Film Dewasa Meli Sebut Awalnya Ditawari Ngonten

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah didampingi Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, dan Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH MH menyampaikan, dalam perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka yakni, inisial K selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.

BACA JUGA:Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

BACA JUGA:Lulusan S1 Ilmu Hukum Merapat! Kementerian Ini Buka Lowongan PPPK dengan Gaji Maksimal Rp11 Jutaan

Kedua AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

 

‘’Ada kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Rp2,4 miliar sudah kita sita. Sisanya masih ditelusuri,’’ ujar Andri.

BACA JUGA:Sambil Rebahan Dengarkan Radio Bisa Hasilkan Saldo DANA, Buruan Coba Sekarang

BACA JUGA:Ambil Sekarang! Uang Rp100.000 Langsung Cair Lewat Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini

 

Dilansir dari https://palpos.disway.id/, hasil penyidikan, seharusnya setelah penetapan hasil Pilkada selesai, menurut peraturan Kemendagri tiga bulan setelah itu sisa uang harus dikembalikan ke negara. Namun para tersangka ini seolah-olah mereka tidak mengunakan uang ini.

Kemudian tersangka mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, maka tim penyidik melakukan penelusuran dari kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Mainkan Game Pertanian Virtual dan Raih Saldo DANA Sekarang Juga

BACA JUGA:Hanya Nonton Video Hasilkan Saldo DANA Gratis di Aplikasi ini?, Mari Buktikan

 

‘’Untuk penambahan penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini,’’ demikian Andri.(**)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: