Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Konferensi Pers Danpuspom TNI bersama Ketua KPK--

RAKYAT BENTENG.COM - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas . 

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat konferensi pers di Puspen TNI , Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik ​​Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Agung Handoko. 

Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap HA dan ABC.

BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Adapun penahanan tersebut akan dilakukan malam ini di tahanan militer milik TNI AU tepatnya berada di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," imbuhnya. 

Sebelumnya mengharapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan lima tersangka, yaitu HA, MG, MR, RA, dan ABC pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu. 

Adapun penetapan tersebut dilakukan usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.(tim)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di disway.id https://disway.id/read/716586/resmi-jadi-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-tahanan-militer-halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: