Dilantik Siang Ini, Simak Fasilitas yang Akan Diterima 25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Dilantik Siang Ini, Simak Fasilitas yang Akan Diterima 25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Senen, 9 September 2024 sebanyak 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah dilantik--

RAKYATBENTENG.COM - Siang ini 9 September 2024, pukul 14.00 WIB sebanyak 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024 - 2029 dilantik bertempat di Ruang Gunung Bungkuk Gedung DPRD Bengkulu Tengah.

Lantas apa saja fasilitas dan besaran gaji yang akan didapat anggota DPRD Bengkulu Tengah?

Dari informasi yang didapat, anggota DPRD Bengkulu Tengah akan menerima gaji perbulan berkisar Rp 30 juta. Mencakup, gaji pokok, tunjangan dan honorarium yang disesuaikan dengan standar daerah.

Sedangkan untuk fasilitas mobil dinas hanya akan diberikan kepada unsur pimpinan. Sementara anggota dewan lainnya tidak menerima fasilitas mobil dinas, namun akan memperoleh fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pejabat Satu Ini Dinilai Pantas Jabat Pj Sekda Versi Tokoh Masyarakat, Simak Alasannya

BACA JUGA:Ini Dia 14 Wajah Baru Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang Bakal Dilantik, 11 Wajah Lama

Sekretaris DPRD Bengkulu Tengah, Bambang Irawan saat dikonfirmasi mengatakan gaji yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Tengah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk besaran gaji yang diterima. 

‘’Gaji yang diterima sekitar Rp 30 jutaan untuk setiap anggota DPRD. Mobil dinas hanya untuk unsur pimpinan,’’ pungkas Bambang. 

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Perbendaharaan, Adeansa Putra, S.E menjelaskan bahwa 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah yang terpilih akan menerima gaji pertama mereka sesuai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dewan terpilih.

BACA JUGA:10 Spot Wisata Alam di Sumatera yang Wajib Dicoba, Pemandangannya Memukau!

BACA JUGA:Soal Pj Sekda, Ini Kata Tiga Pejabat yang Berpotensi Duduki Jabatan

‘’Gaji akan diberikan sesuai dengan SK penetapan. Jika SK diterbitkan pada bulan Agustus, maka gaji pertama akan diterima pada bulan September. Besaran gaji akan mengikuti ketentuan dalam PP 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota," pungkasnya.

Sementara itu, untuk diketahui dalam peraturan yang berlaku, gaji anggota DPRD kabupaten terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: