Ini Dia 14 Wajah Baru Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang Bakal Dilantik, 11 Wajah Lama

Ini Dia 14 Wajah Baru Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang Bakal Dilantik, 11 Wajah Lama

Senen, 9 September 2024 sebanyak 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah dilantik--

RAKYATBENTENG.COM - Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 akan dilantik dan mengambil sumpah jabatan pada Senin 9 September 2024 mendatang. 

Dari 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah terpilih, 14 diantaranya merupakan wajah baru, serta 11 orang wajah lama. 

Wajah baru yang dimaksud yakni Martoni (Gerindra), Eko Haryanto (PDI-P), Yuliana Anaini, S.K.M (Nasdem), Sahermanzah (Hanura), Hermansyah (PKS), Joni Anwar (Hanura), Tukinah (Golkar), Rahmat Bagus Guna A.Md, Li (Nasdem).

BACA JUGA:Soal Pj Sekda, Ini Kata Tiga Pejabat yang Berpotensi Duduki Jabatan

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret : Banjir Diskon Kebutuhan Pribadi, Rumah Tangga, Hingga Ibu dan Anak

Lalu, Herwandi (PAN), Rinaldi Saputra (PDI-P), Jon Karnedi (PPP), Romli, S.P (Gerindra), Diana Maryani (PPP), ST Mukhlis, SH. 

Sedangkan, 11 DPRD Bengkulu Tengah yang merupakan anggota dewan sebelumnya yakni Fepi Suheri, Elmiza, Peri Haryadi, Feri Driyatno, Arsyad Hamzah, Hesti Sari Nada, Sayli Prayoga, Budi Suryantono, Syaiful Amarin, Doni Erian, Nuril Aksah. 

Lantas, berapa gaji yang akan diterima para anggota DPRD Bengkulu Tengah setelah dilantik?

BACA JUGA:Loker BUMN! Perum BULOG Buka Rekrutmen Staf Pelaksana, Lulusan SMA/SMK Hingga S1 Bisa Melamar

BACA JUGA:Akhirnya! Pelamar CPNS 2024 Mendapat Solusi Soal E-Materai, Bisa Diganti dengan

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Perbendaharaan, Adeansa Putra, S.E mengatakan gaji pertama sebanyak 25 dewan terpilih yang akan dilantik diserahkan setelah adanya Surat Keputusan (SK) penetapan dewan. 

Namun terkait besaran gaji yang diterima, Ia mengaku belum bisa memberikan informasi karena menyesuaikan dengan regulasi. 

‘’Untuk gaji itu sesuai SK penetapan, jika ditetapkan bulan Agustus maka September mereka sudah berhak gajian. Artinya tergantung tanggal berapa SK penetapan dewan terpilih, biasanya sesuai PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD kab/kota,’’ singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: