Siapa yang Berpeluang Menjabat Pj Sekda? Ada 6 Pejabat yang Berpotensi, Berikut Nama-namanya

Siapa yang Berpeluang Menjabat Pj Sekda? Ada 6 Pejabat yang Berpotensi, Berikut Nama-namanya

Kursi Sekdakab Bengkulu Tengah dipastikan bakal kosong pasca majunya Rachmat Riyanto dalam panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah 2024--ilustrasi--

RAKYATBENTENG.COM – Kursi Sekdakab Bengkulu Tengah dipastikan bakal kosong pasca majunya Rachmat Riyanto dalam panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah 2024.

Terkait kekosongan kursi sekda, tentu Pemkab Bengkulu Tengah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sekda untuk kemudian dilakukan proses penetapan Pj Sekda. 

Lantas, siapa saja kandidat yang potensial untuk menduduki jabatan ini?

BACA JUGA:Ini Hasil Tes Kesehatan 3 Bakal Paslon Kada Bengkulu Tengah, Penasaran? Cek Disini

BACA JUGA:Awas, Mata Kuning Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius! Yuk kenali 6 Penyebabnya

Dilihat dari potensi serta kualifikasi untuk mengisi posisi strategis ini, terdapat enam kandidat utama yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) saat ini, Drs. Hendri Donal, SH, MH, lalu terdapat nama Nurul Iwan Setiawan, M.Si yang saat ini menjabat Asisten I.

Kemudian terdapat nama Drs. H Fajrul Rizki, MM Kepala DPMPTS, Drs. Tomi Marisi, M.Si Kadis Dikbud Bengkulu Tengah, lalu terdapat nama Assisten II H. Eliyandes Kori, SE, MM dan terakhir Kepala DKPP Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri.

Keenam pejabat yang berpotensi tersebut memiliki latar belakang dan keunggulan yang bisa menjadi pertimbangan akhir. 

BACA JUGA:PT PELNI Buka Rekrutmen Pegawai 4 September-14 September Untuk 3 Posisi, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Promo KFC Terbaru! Beli Super Family dan Dapatkan Voucher Buy 1 Get 1 Tiket Cinepolis

Kepada rakyatbenteng.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jika nantinya Rachmat Riyanto ditetapkan sebagai calon kada, maka pengisian jabatan Sekdakab Bengkulu Tengah segera diproses. 

Sebelumnya, proses pengajuan pensiun dini Rachmat Riyanto sebagai ASN saat ini sedang berproses. 

‘’Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2020, berkas diserahkan pejabat berwenang kepada PPK lalu diteruskan ke BKN untuk mendapatkan Pertek BKN. Apabila KPU sudah melakukan penetapan sebagai calon Bupati baru BKN mengeluarkan surat tersebut, tentunya selama proses pengunduran diri belum ditetapkan, maka Rachmat tetap bertugas,’’ kata Apileslipi. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN Resmi dari BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai Tanggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: