30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

ilustrasi--

30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

RAKYATBENTENG.COM - Wajib Pajak harus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada, Minggu 30 Juni 2024 kemarin.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan seluruh wajib pajak, baik perorangan, perusahaan atau pemerintah, badan, akan mulai menggunakan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Lalu apakah NIK dan NPWP bisa dipadankan setelah 30 Juni 2024? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Makin Murah! Harga Oppo Reno 10 5G Terjun Bebas Hingga Rp1 Jutaan, Punya Spek Layaknya HP Flagship Mewah

BACA JUGA:7 Objek Wisata Paling Primadona di Sumatera, Mana yang Ingin Kamu Kunjungi?

Waktu Pemadanan NIK Dan NPWP Diberikan Waktu Hingga Akhir 2024

Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak tetap dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP setelah tanggal 30 Juni 2024. Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengaktifkan NIK dan menjadi NPWP 16 digit hingga akhir tahun 2024.

Mulai 1 Juli 2024, 16 digit NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sudah digunakan dalam proses bisnis untuk layanan Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada konferensi pers APBN, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Namun sistem tersebut tidak hanya digunakan untuk melaksanakan administrasi perpajakan saja, melainkan melibatkan lintas sektor.

Mengingat hal tersebut, Kemenkeu memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk menerapkan NPWP 16 digit secara bertahap ke dalam sistem tersebut. NPWP 16 digit juga digunakan jika sistem antara DJP, Wajib Pajak dan pihak lain siap menggunakan NPWP 16 digit.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Inilah 6 Manfaat Sleep Training bagi Tumbuh Kembang Anak

BACA JUGA:Negara Mana dengan Tingkat Kelelahan Tertinggi dan Terendah di Dunia?

Sebaliknya, jika terjadi kegagalan sistem antara DJP, Wajib Pajak, dan pihak lain, maka mereka akan tetap menggunakan 15 digit NPWP sebagai intermediasi transisi. Setelah proses pemadanan selesai, akan diterapkan sepenuhnya Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP.

Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi Dengan NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: