Apakah Anda Masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Pupuk Subsidi? Silakan Cek Disini
Presiden Joko Widodo mengumumkan petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) --ilustrasi--
RAKYATBENTENG.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan peraturan sebelumnya yang mewajibkan petani memiliki kartu tani untuk menerima subsidi pupuk.
Ini juga untuk memastikan petani yang tidak memiliki kartu tani dapat menerima subsidi pupuk jika nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai penerima manfaat Subsidi Pupuk.
Lalu bagaimana cara mengecek NIK untuk mengidentifikasi penerima manfaat pupuk subsidi?
BACA JUGA:Ini Dia Deretan HP Terpopuler Bulan Juli 2024 Versi GSMArena, Ponsel Jenis Apa Saja?
BACA JUGA:Penasaran Jalan Cerita Film Catatan Harian Menantu Sinting? Simak Sinopsis Berikut
Cara Cek Penerima Pupuk Subsidi Menggunakan NIK
Anda dapat mengecek secara online apakah petani terdaftar sebagai PM pembayaran pupuk. Kementerian Pertanian, menawarkan layanan untuk membantu mencari data penerima manfaat dari harga pupuk. Berikut cara memeriksanya:
1. Buka laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search.
2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.
3. Masukkan nama dan NIK Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan kode captcha.
5. Jika kode captcha kurang jelas, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru
6. Terakhir, pilih "Cari Data".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: