30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

ilustrasi--

·       Pada kolom yang tersedia isi data, seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat serta nomor telepon.

·       Setelah semua telah diisi, pilih "Validasi" dan pilih "Ubah Profil"

·       Terakhir pilih "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

BACA JUGA:HEBOH Staf Ahli Bupati Bengkulu Tengah Bentak Wartawan, Kendaraan Dinasnya Jadi Sorotan

BACA JUGA:Deretan Desa Terindah di Dunia Ini Bisa Anda Kunjungi, Salah Satunya Ada di Indonesia Loh

Wajib Pajak dapat memastikan keberhasilan perbandingan NIK dan NPWP dengan melakukan logout atau keluar dari website www.pajak.go.id. Kemudian login kembali menggunakan NIK. Jika NIK atau NPWP 16 Anda muncul di menu "Profil", NIK Anda telah terupdate dan tersedia untuk mengelola seluruh transaksi perpajakan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: