30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

ilustrasi--

Saat ini, seluruh wajib pajak dalam negeri bisa memeriksa apakah NIK yang tercantum di KTP sudah terpadankan dengan NPWP. Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

·       Masuk ke laman ereg.pajak.go.id di peramban.

·       Scrol ke bawah dan pilih "Cek NPWP" atau langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

·       Lalu masukan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode keamanan atau captcha.

·       Lalu pilih "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

·       Muncul hasil pencarian berisi NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar dan status aktif atau tidak.

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A15 4G: HP Murah Mid Range Teranyar, Ini Harga Terbarunya

BACA JUGA:Tawarkan Performa Gahar, Vivo Y27 5G Jadi Pilihan HP Murah 5G Terlaris di Kelasnya

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Apabila NIK 16 digit tidak belum terpadankan dalam NPWP, wajib pajak tetap harus melakukan pemadanan secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan dengan datang ke KPP Pratama, atau Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui cara berikut ini:

·       Buka laman www.pajak.go.id di peramban.

·       Lakukan  "Login" atau "Daftar di sini" jika belum registrasi.

·       Masukkan NPWP 15 digit, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan, lalu "Submit".

·       Kemudian pilih "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP

·       Di menu, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: