Apa Itu Tapera dan Apa Saja Manfaatnya? Simak Penjelasan Berikut

Apa Itu Tapera dan Apa Saja Manfaatnya? Simak Penjelasan Berikut

ilustrasi--

Apa Itu Tapera dan Apa Saja Manfaatnya? Simak Penjelasan Berikut

RAKYATBENTENG.COM - Pekerja perseorangan swasta wajib mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Selain itu, Pemerintah merevisi beberapa ketentuan melalui PP 21/2024. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan bantuan pembiayaan perumahan kepada masyarakat, termasuk pekerja swasta.

Apa saja manfaat yang ditawarkan Tapera? 

Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 PP 25/2020, BP (Badan Pengelola) Tapera menetapkan program kredit perumahan yang menawarkan bunga rendah kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Tangguh di Segala Medan, Mitsubishi Perkenalkan Model Terbaru All New Triton

BACA JUGA:Terinspirasi dari Masa Sekolah, Game Sakura School Simulator Diluncurkan dengan Berbagai Fitur Menarik

“Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah,” bunyi ayat (2). 

Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kebijakan tentang perumahan dan kawasan permukiman. Peserta yang terdaftar dalam program tabungan perumahan bisa mendapat prioritas untuk menggunakan rencana kredit. Detail mengenai hal itu tertuang dalam aturan BP Tapera.

1. Pembiayaan

Penggunaan dana Tapera untuk membiayai perumahan peserta diatur dalam Pasal 37. Termasuk di dalamnya pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan atau renovasi. 

Dalam proses pendistribusiannya, bank atau perusahaan keuangan mengumpulkan uang dari bank kustodian dan menyerahkan aset kepada bank kustodian dalam bentuk obligasi yang nilainya setara.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Poco M3: HP Murah Berkelas dengan Baterai Super Besar 6000 mAh

BACA JUGA:Paralegal Justice Award 2024: Maroba Kite Dukung Kades Nakau Elvi Raih Top Favorit Publik, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: