Bawaslu Bengkulu Tengah Rekomendasikan PSU, Begini Pantuan Pelaksanaan Pleno Kecamatan

Pelaksanaan pleno tingkat Kecamatan Semidang Lagan.--
Bawaslu Bengkulu Tengah Rekomendasikan PSU, Begini Pantuan Pelaksanaan Pleno Kecamatan
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah untuk Kecamatan Semidang Lagan tetap dilaksanakan pada Minggu 1 Desember 2024. Jalannya pleno berlangsung lancar meskipun diketahui terdapat surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Taba Lagan.
Ketua PPK Semidang Lagan, Fitri Sunarti menyampaikan jika pleno tingkat kecamatan masih berlangsung sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan. Perihal surat rekomendasi tersebut, pihaknya sudah membaca dan menunggu arahan dari KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
‘’Perihal surat rekomendasi dari Bawaslu, kita menunggu arahan dari KPU. Sementara ini pleno tetap berlangsung untuk desa lainnya. Terkhusus Desa Taba Lagan sebagai desa terakhir yang akan diplenokan,’’ ujar Fitri.
BACA JUGA:Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup Bakal Berubah, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekomendasikan PSU di TPS Ini
Sementara itu, pelaksanaan pleno tingkat Kecamatan Semidang Lagan telah berlangsung sejak pagi tadi. Hingga waktu istirahat atau sekitar pukul 12.30 WIB, terdapat 4 desa yang sudah diplenokan. Yakni Desa Lagan Bungin, Kota Niur, Semidang dan Karang Nanding. Pelaksanaan pleno berlangsung lancar tanpa sanggahan.
Diketahui, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu telah disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Rekomendasi PSU diputus berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi adanya 2 orang pemilih pasutri yang diduga memilih 2 kali di TPS dan desa berbeda.
Dimana yang bersangkutan terdaftar di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang. Namun entah apa alasannya selain memilih di TPS setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan juga menggunakan hak suaranya di TPS 01 Desa Taba Lagan bermodalkan KTP sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA:Heboh! Siang Bolong Rumah Warga Tanjung Heran Bengkulu Tengah Nyaris Ludes Dilalap Api
Menariknya, informasi terhimpun KTP yang diperlihatkan kepada petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan adalah KTP lama sebelum keduanya pindah domisili ke Desa Linggar Galing.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak Bawaslu di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di Desa Linggar Galing.
"Kesimpulan, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf E UU Pemilihan Juncto pasal 50 ayat (3) huruf E PKPU 17 tahun 2024," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki atas nama Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Perangi Judol: Asik Main Mahjong, 3 Pelaku Ditangkap
"Sebagaimana diketahui bahwa pemilih tersebut memiliki hak suara di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Seharusnya, KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang lagan memastikan terlebih dahulu pemilih tersebut terdaftar di TPS mana, melalui DPT online. Lalu jika yang bersangkutan terdaftar di TPS lain maka diperbolehkan memilih di TPS setempat dengan syarat menyerahkan surat pindah memilih. Sementara yang bersangkutan telah berdomisili di desa Linggar Galing sejak Agustus 2023. Artinya, suara sah demi hukum untuk 2 orang yang tersebut di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang," urai Roni kepada wartawan.(one)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: