Minat Jadi PPK Pilkada Serentak 2024, Yuk Kepoin Besaran Honornya di Sini

Minat Jadi PPK Pilkada Serentak 2024, Yuk Kepoin Besaran Honornya di Sini

--

Minat Jadi PPK Pilkada Serentak 2024, Yuk Kepoin Besaran Honornya di Sini 

RAKYATBENTENG.COM - Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 secara serentak pada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut ulang petugas badan ad hoc. Yang terdiri dari PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu PPS Panitia Pemungutan Suara.  

Secara nasional, proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut.

Meskipun rekrutmen ulang namun KPU tetap membuka kesempatan petugas ad hoc Pemilu 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan ad hoc Pilkada 2024.

Bagi kamu yang berminat mengabdikan diri sebagai petugas badan ad hoc, tidak ada salahnya kepoin dulu berapa penghasilan yang akan diterima. 

Berikut ulasan besaran honor petugas badan ad hoc dilansir dari indonesiabaik.id

- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta

BACA JUGA:Ini Daftar Proyek di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah yang Sedang Diusut Subdit Tipidkor Polda Bengkulu

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Tidak Termasuk, Ini Dia 17 Bandara Internasional yang Ditetapkan Kemenhub

BACA JUGA:Horee! Dana BOS dan PIP Pesantren 2024 Cair, Nilainya Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: