Horee! Dana BOS dan PIP Pesantren 2024 Cair, Nilainya Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
ilustrasi--
Horee! Dana BOS dan PIP Pesantren 2024 Cair, Nilainya Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
RAKYATBENTENG.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. Untuk Tahap I, jumlahnya mencapai Rp220 miliar.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini untuk diketahui mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar.
Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta seperti dilansir dari kemenag.go.id.
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Tidak Termasuk, Ini Dia 17 Bandara Internasional yang Ditetapkan Kemenhub
BACA JUGA:Kondisi Terkini Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Pasca Digeledah Subdit Tipidkor Polda
Penting untuk disimak bahwa Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.
“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.
Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: