Sejak Kapan THR Menjadi Tradisi Saat Lebaran?

Sejak Kapan THR Menjadi Tradisi Saat Lebaran?

ilustrasi--

Banyak dokumen sejarah Kerajaan Islam Mataram yang menunjukkan bahwa kebudayaan ini terjadi antara abad ke-16 hingga ke-18. 

BACA JUGA:Raih Beasiswa Pendidikan Sawit 2024, Tersedia 3.000 Kuota, Ini Link Daftarnya

BACA JUGA:Sejak Kapan Tradisi Halal Bihalal Dilakukan di Indonesia? Ini Dia Sejarah dan Maknanya

Raja dan bangsawan akan memberikan uang baru tersebut sebagai hadiah kepada anak-anak pengikutnya pada hari raya Idul Fitri.

Istilah THR diciptakan pada masa pemerintahan Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, tujuan THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat pemerintah. 

Tujuan ini masih ada sampai sekarang. Setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya. Sistem THR sekarang banyak yang berbentuk uang elektronik. Meski bukan mata uang kertas, namun makna THR tetap mencerminkan kesucian dan rasa syukur para pemberi. Kita juga harus memahami bahwa kebudayaan tidak abadi.

Selama budaya tersebut masih memiliki komunitas yang mendukungnya, maka budaya tersebut akan tetap lestari. Sebaliknya, jika masyarakat yang mendukung suatu kebudayaan tidak lagi mendukungnya, maka kebudayaan tersebut dapat terkikis atau bahkan hilang.

BACA JUGA:Catat! Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Awas Penumpukan Kendaraan

BACA JUGA:Biar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Lebaran, Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Secara Berlebihan

THR Lebaran Diatur oleh Peraturan

Seiring berjalannya waktu, THR cuti menjadi iuran yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Padahal, kewajiban tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker).

Aturan tersebut menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan atau lebih. THR diberikan setiap tahun selama pekerja bekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: