Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi Calon Bupati Bengkulu Tengah Jalur Independen
ilustrasi--
Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi Calon Bupati Bengkulu Tengah Jalur Independen
RAKYATBENTENG.COM - Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, KPU setempat telah mengumumkan syarat dukungan yang harus dikumpulkan oleh kandidat bakal calon Bupati untuk bisa mengikuti Pilkada Bengkulu Tengah 2024 dari jalur independen atau perseorangan.
Merujuk dari DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditetapkan yakni sebanyak 87.518 orang jika dipersentasekan 10 persen dari total DPT, maka minimal dukungan bagi kandidat bakal calon sebanyak 8.752 dukungan.
"Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah belum lama ini.
Melki menambahkan, jumlah dukungan yang harus didapatkan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga tak bisa hanya mendapatkan dukungan hanya di bawah 6 kecamatan.
Bentuk dukungan yang didapatkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah.
“8.752 dukungan jangan hanya dapat di satu kecamatan saja. Minimal berasal dari 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya lagi.
BACA JUGA:Raih Beasiswa Pendidikan Sawit 2024, Tersedia 3.000 Kuota, Ini Link Daftarnya
Jadwal Tahapan Pikada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: