Komen di Unggahan Medsos Salah Satu Bakal Paslon Bupati-Wabup Bengkulu Tengah, Oknum ASN Diproses
ilustrasi--
Komen di Unggahan Medsos Salah Satu Bakal Paslon Bupati-Wabup Bengkulu Tengah, Oknum ASN Diproses
RAKYATBENTENG.COM - Oknum ASN menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial HN harus berurusan dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran akan netralitas ASN menghadapi Pilkada serentak.
Selain HN, pelapor juga melaporkan akun medsos dengan menggunakan nama salah satu SD yang diduga digunakan oleh Kepsek setempat juga diduga menyatakan pernyataan dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di kolom komentar postingan.
Salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi, Asmara Wijaya membenarkan pihaknya ada menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut.
"Ada satu orang ASN dilaporkan diduga tidak netral, laporannya telah kita terima pada beberapa hari lalu. Saat ini laporan tersebut sudah diteruskan ke BKN sebagai lembaga negara," ungkap Asmara.
“Sesuai aturan yang ada kami rekomendasi ke BKN, artinya untuk pemberian sanksi itu adalah hak BKN. Jika BKN merasa itu bentuk pelanggaran dan harus diberikan sanksi. Untuk sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat,” jelas Asmara.
Tak dipungkiri, di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN saat perhelatan Pemilu. Berbagai platform media sosial bisa menjerumuskan ASN yang tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: