Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Nekat Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan, KPK: Laporkan!

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Nekat Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan, KPK: Laporkan!

--

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. 

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: