Kabar Gembira Buat Para Guru PAI: Kemenag Pastikan Dapat Tunjangan Ini

Kabar Gembira Buat Para Guru PAI: Kemenag Pastikan Dapat Tunjangan Ini

--

Kabar Gembira Buat Para Guru PAI: Kemenag Pastikan Dapat Tunjangan Ini

RAKYATBENTENG.COM - Kabar gembira sekaligus juga berkah di bulan suci Ramadan 1445 hijriah buat para guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) memastikan guru PAI akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pendis Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani.

Kemenag untuk diketahui telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024 dilansir dari kemenag.go.id. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Buka 2.009 Formasi CASN 2024, Sekda Rachmat Terbitkan Edaran, Ini Isinya

BACA JUGA:Lagi Semangat-semangatnya Cek Saldo THR Cair, Eh Kartu ATM Tertelan Mesin, Jangan Panik Begini Solusinya

BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Yuk Merapat! Cek Daftar Lowong Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ada PNM Hingga Pertamina

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kementerian Agama.

Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: