KABAR GEMBIRA Buat Penerima Pensiun, Taspen Umumkan Penyaluran THR Lebaran 1445 H pada Tanggal

KABAR GEMBIRA Buat Penerima Pensiun, Taspen Umumkan Penyaluran THR Lebaran 1445 H pada Tanggal

--

KABAR GEMBIRA Buat Penerima Pensiun, Taspen Umumkan Penyaluran THR Lebaran 1445 H pada Tanggal

RAKYATBENTENG.COM - Informasi penting bagi para pensiunan atau penerima pensiun. Melalui akun resmi media sosial Instagramnya @taspen, PT. Taspen (Persero) telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri 1445 hijriah. 

Dalam unggahan tersebut, pembayaran THR disalurkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024.

Dimana dalam peraturan tersebut, tertulis jelas bahwa THR untuk pensiunan akan disalurkan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Berikut detail lengkap terkait pemberian THR kepada penerima pensiun dari Taspen:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap! Jalan Inpres Senilai Rp28,6 Miliar di Bengkulu Tengah Sunyi Sepi, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Fantastis! THR dan Gaji 13 Pegawai Non-ASN Tertinggi Tembus Rp26 Juta, Ini Rincian Selengkapnya

b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar;

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerimna pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: