Tolak Hasil Penghitungan Ulang di Bengkulu Tengah Tim Hukum DPW PAN Surati Bawaslu dan KPU

Tolak Hasil Penghitungan Ulang di Bengkulu Tengah Tim Hukum DPW PAN Surati Bawaslu dan KPU

--

Tolak Hasil Penghitungan Ulang di Bengkulu Tengah Tim Hukum DPW PAN Surati Bawaslu dan KPU

RAKYATBENTENG.COM - Pada Selasa 12 Maret 2024 tim kuasa hukum DPW PAN mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu guna memasukkan dokumen surat permohonan agar tetap berpedoman pada hasil pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk DPRD kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) III yang menetapkan perolehan suara PAN 2.022 dan suara PPP 2.021. 

Wakil Ketua DPW PAN yang juga Ketua Bappilu PAN, Dediyanto, S.Pt, M.A.P., didampingi Kepala Sekretariat, Riswan, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap perubahan hasil perolehan suara tersebut. 

Selain akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), PAN juga telah bersurat ke KPU dan Bawaslu untuk menganulir hasil penghitungan ulang yang diadakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tindaklanjut dari putusan Bawaslu Prov melalui KPU Prov. 

BACA JUGA:Ini Penampakan Surat Suara Sah PPP untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang Semula Dinyatakan Tidak Sah

"Hari ini (kemarin, red) tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu yang dipimpin saudara Aprinaldi, S.H., dengan didampingi saudara Nopriyansyah, S.H., dan saudari Ana Tasia Pase, S.H., M.H., bersama pengurus DPW PAN yaitu Kepala Sekretariat DPW PAN Riswan, S.E., dan Dediyanto, S.Pt, M.A.P., Ketua Bappilu DPW PAN Provinsi Bengkulu mendatangi KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memasukan surat. Surat tersebut perihal permohonan agar tetap berpedoman pada hasil pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk DPRD kabupaten Dapil III yang menetapkan perolehan suara PAN 2.022 dan suara PPP 2.021," terang Riswan kepada wartawan. 

BACA JUGA:Keberatan 3 Partai Tak Menghalangi Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Bengkulu Tengah, Hasilnya Mengejutkan

Tertuang di dalam surat yang ditandatangani oleh ketiga kuasa hukum DPW PAN bahwa saat penghitungan ulang surat suara tidak sah PPP, salah satu surat suara terdapat tanda lubang bekas api yang diduga api rokok pada nama Jon Karnedi Caleg PPP. 

Kemudian pada poin 2 disebutkan bahwa salah satu surat suara terdapat tanda sobekan atau robekan bulat besar dengan jari pada nama Jon Karnedi. Dugaan kejanggalan juga ditemukan pada surat suara lain pada nama Median Santoso juga Caleg PPP dimana bentuk sobekannya persegi memanjang. 

Poin terakhir disebutkan bahwa pada satu surat suara terdapat tanda coblos bekas paku pada nama Buldani, Caleg PPP dan tanda coblos bekas paku pada kolom Partai PBB. 

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut ada 4 lembar surat suara PPP pada saat penghitungan ulang harus dinyatakan tidak sah karena alasan, 3 surat suara dicoblos bukan menggunakan alat yang disediakan oleh petugas KPPS. Lalu, 1 surat suara dicoblos 2 kali yaitu pada kolom partai PBB dan kolom PPP/Caleg Buldani," bunyi surat.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: