Pj Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Minta Mendagri Evaluasi

Pj Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Minta Mendagri Evaluasi

--

Pj Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Minta Mendagri Evaluasi

RAKYATBENTENG.COM - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN menjatuhkan sanksi kepada Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 

Melansir dari radarbengkulu.disway.id sanksi yang diberikan yakni hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Selain itu KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Arif Gunadi sesuai dengan Surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Sanksi terhadap Pj Walikota Bengkulu dari KASN dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu

 

Sanksi ini diberikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai ketidaknetralan yang dilakukan oleh Arif Gunadi dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, serta rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait masalah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses yang melibatkan laporan masyarakat, rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, dan putusan KASN.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujarnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: