Buntut Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, DPC PPP Bengkulu Tengah Dikeroyok 3 Partai

Buntut Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, DPC PPP Bengkulu Tengah Dikeroyok 3 Partai

--

Buntut Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, DPC PPP Bengkulu Tengah Dikeroyok 3 Partai

RAKYATBENTENG.COM - Setelah sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keberatan yang diajukan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah dan telah melayangkan surat resmi ditujukan kepada Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, 2 Partai lainnya juga menyatakan sikap serupa. 

Kedua partai tersebut terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, DPD PDIP Provinsi Bengkulu menilai Bawaslu tidak berwenang menerbitkan rekomendasi hitung ulang, pun juga KPU menurut PDIP tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut lantaran sudah ditetapkan di dalam Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten pada Minggu 10 Maret 2024

BACA JUGA:Kades se-Bengkulu Tengah Jangan Kegirangan Terima Hibah Motor Dinas Baru, Tunggu Giliran Dipanggil APH

BACA JUGA:Wow! 5 Hari Operasi Keselamatan 30.468 Pelanggar Ditindak, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

"Jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil penetapan pleno maka dapat menempuh mekanisme PHPU ke MK. Jika KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu tetap melaksanakan penghitungan ulang maka hal itu dikategorikan perbuatan sewenang-wenang, tidak profesional, tidak independen dan merupakan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," bunyi surat poin ke 3 dan 4 yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP Elva Hartati Murman dan Sekretaris Ihsan Fajri. 

Serupa saja, dalam surat DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu yang dibubuhi tandatangan Ketua DPW Ferry Ramli dan Sekretaris Erna Sari Dewi, Bawaslu dinilai tidak berwenang menerbitkan rekomendasi hitung ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai. 

Masih menurut NasDem, KPU tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut lantaran sudah ditetapkan di dalam Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: