BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten pada Minggu 10 Maret 2024
Pendopo Bengkulu Tengah akan menjadi lokasi penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Minggu 10 Maret 2024 hitungan ulang --
BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten pada Minggu 10 Maret 2024
RAKYATBENTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menjadwalkan penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana arahan KPU Provinsi Bengkulu atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berdasarkan jadwal yang diterima redaksi rakyatbenteng.disway.id sore ini, Sabtu 9 Maret 2024, penghitungan ulang dilakukan besok, Minggu 10 Maret 2024.
Mengambil lokasi di gedung balai pertemuan Pemkab Bengkulu Tengah atau Pendopo di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi penghitungan ulang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Dikonfirmasikan, Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah membenarkan pihaknya sudah menjadwalkan penghitungan ulang menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas keberatan yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui kuasa hukum tentang adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS.
BACA JUGA:Badan Riset dan Inovasi Nasional Prediksi Awal Puasa Ramadan 1445 H Jatuh pada Tanggal
"Ya benar. Kita sudah jadwalkan penghitungan ulang pada hari Minggu besok. Ini tindaklanjut surat putusan Bawaslu Provinsi dan arahan KPU Provinsi. Lokasinya di Gedung Balai Pertemuan Pendopo Benteng. Kita sudah sebarkan undangan para saksi parpol, Bawaslu, kepolisian dan pihak terkait lainnya termasuk wartawan," jelas Meiky.
Sebelumnya, atas keberatan yang diajukan DPC PPP, Bawaslu Provinsi mengeluarkan putusan pemeriksaan cepat yang berbunyi, meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.
Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut. Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan suara ulang.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: