Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Terancam Tak Berjalan Mulus, Ini Kata Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah
--
Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Terancam Tak Berjalan Mulus, Ini Kata Kuasa Hukum PPP
RAKYATBENTENG.COM - Gerak cepat pihak Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Bengkulu menyikapi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan menyurati Bawaslu RI untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu menunda pelaksanaan putusan mendapat tanggapan dari pihak Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Bengkulu Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Dian Ozhari, S.H., pihaknya tidak mempermasalahkan keberatan yang diajukan DPW PAN. Sebab menurut Dian hal itu merupakan hak mereka.
Nanun demikian Dian memastikan pihaknya akan mengawal putusan resmi yang telah dikeluarkan Bawaslu Provinsi segera dilaksanakan pihak KPU, dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu melalui KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Jelasnya kita dari PPP akan tetap mengawal putusan yg telah dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi. Sebagaimana bunyi putusan bahwa putusan harus dijalankan paling lama 3 hari setelah dibacakan," jelas Dian saat dihubungi wartawan.
BACA JUGA:Wow! 5 Hari Operasi Keselamatan 30.468 Pelanggar Ditindak, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak
Untuk diketahui, DPW PAN Provinsi Bengkulu telah melayangkan surat resmi ditujukan kepada Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Bahwa sebelum adanya putusan dari Bawaslu RI, kami meminta kepada Ketua Bawaslu RI untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut," bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Dediyanto dan Sekretaris, Dedy Wahyudi tersebut.
Sebelumnya, atas keberatan yang diajukan DPC PPP, Bawaslu Provinsi mengeluarkan putusan pemeriksaan cepat yang berbunyi, meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.
Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut.
Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan suara ulang.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: