Ingin Berinvestasi Melalui Deposito? Kenali Dulu Jenis-jenis Deposito
ilustrasi--
Sebagai gambaran bagaimana cara deposito valas US Dollar sebagai berikut.
Jika kita melakukan setoran pokok minimal minimal US$10.000 dan jumlah selanjutnya kelipatan US$1.000. untuk tenor penyimpanan bisa kita piih 1, 3, 6, atau 12 bulan. Untuk setoran pokok deposito valas di atas US$100.000 dapat memilih tenor yang lebih singkat.
BACA JUGA:Kurun 4 Hari Jumlah Penyelenggara Pemilu yang Sakit 4.567 Orang, Meninggal Dunia Sebanyak
Baik deposito valas US Dollar maupun mata uang lainnya sama-sama menawarkan suku bunga yang cukup menarik dan fleksibel menyesuaikan dengan perkembangan pasar global.
Secara umum bunganya akan mengikuti suku bunga internasional, tapi dengan persentase yang tentunya lebih rendah dibanding deposito dalam bentuk Rupiah yang akan dibayarkan seluruhnya pada saat jatuh tempo.
3. Sertifikat deposito
Sesuai namanya, deposito jenis ini berbentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh bank dan tidak diatasnamakan pada seseorang ataupun lembaga tertentu.
Sertifikat yang dikeluarkan bank ini merupakan bukti simpanan yang dapat kita diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak ketiga.
Akan tetapi memiliki jangka waktu yang relatif lebih singkat, yaitu bisa 1 minggu, 2 minggu, kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Selain itu, bunga akan dibayarkan di muka yang berarti dipotong dari harga nominal ketika sertifikatnya kita dibeli. Sebagai contoh, sertifikat memiliki nominal Rp1 juta dibeli secara tunai seharga Rp940 ribu. Tapi setelah jatuh tempo yang diterima kembali uang sebesar Rp1 juta.
Bunga imbal hasil dari deposito sertifikat yang ditawarkan bank penerbit sertifikat bisa berbeda, hal ini bergantung kemampuan dan kebutuhan bank atas dana yang ingin mereka tarik dari masyarakat.
BACA JUGA:Ramadan 2024 Sebentar Lagi, Kemenag Telah Tetapkan 134 Titik Pemantauan Hilal, Berikut Lokasinya
BACA JUGA:Infonya Kegiatan di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Sedang Diusut APH, Ini di Antaranya
Akan tetapi bank tidak bisa mengeluarkan sertifikat kapan saja, sertifikat hanya bisa dikeluarkan oleh bank yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). Hal ini pun jika bank berhasil memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: