Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Rampung, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Ditahan Selama

Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Rampung, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Ditahan Selama

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo memberi keterangan pers kepada wartawan terkait pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi dari Polres Bengkulu Tengah--

Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Rampung, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Ditahan Selama 

RAKYATBENTENG.COM - Pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dari Kepolisian ke Kejaksaan telah rampung. 

Dalam pelimpahan tersebut penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan barang bukti berikut tersangka berinisial EE, mantan Kabid di Dinas Nakertrans. 

BACA JUGA:AHY Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Gantikan Hadi Tjahjanto yang Dilantik Jadi Menko Polhukam

Di hadapan awak media, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Kasi Intelijen Marjek Ravilo, S.H., menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan akan berkoordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang informasinya berjumlah 3 orang untuk secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan. Adapun lama masa penahanan tersangka adalah selama 20 hari. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Kenakan Baju Tahanan, Kedua Tangan Diborgol

"Hari ini tanggal Rabu 21 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. Kerugian yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1.671.211.200," terang Marjek.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: