Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan Bank Plat Merah di Bengkulu Tengah

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan Bank Plat Merah di Bengkulu Tengah

Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH--

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan Bank Plat Merah di Bengkulu Tengah

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang senilai Rp5,5 miliar. 2 tersangka tersebut yakni AP selaku developer dan DU selaku Branch Manager salah satu Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018 lalu.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan jika berdasarkan hasil penyidikan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya 1 tersangka ditetapkan yakni RZ selaku analis kredit bank plat merah tersebut dan saat ini dalam masa penahanan.

BACA JUGA:Beredar Kabar Ada Dugaan Oknum ASN Tergabung dalam Grup Wa Paslon, Bawaslu: Sedang Diselidiki

‘’Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidik, 2 tersangka baru sudah ditetapkan. Yakni AP dari developer dan DU selaku branch managernya pada tahun tersebut. Total sekarang ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perumahan ini,’’ ujar Marjek.

Marjek menuturkan, saat ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari internal bank, pihak pelaksana atau developer hingga beberapa dari pihak yang diduga dicatut namanya untuk dijadikan sebagai calon nasabah atau debitur.

 

‘’Kedua tersangka baru ini memang belum ditahan karena kami masih merampungkan berkas perkara. Saat ini kami juga memeriksa beberapa saksi lain dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,’’ demikian Marjek.(fry)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: