Yuk Simak Lagi Tata Cara Mencoblos di Pemilu 14 Februari 2024 Agar Surat Suara Sah

Yuk Simak Lagi Tata Cara Mencoblos di Pemilu 14 Februari 2024 Agar Surat Suara Sah

--

Yuk Simak Lagi Tata Cara Mencoblos di Pemilu 14 Februari 2024 Agar Surat Suara Sah 

RAKYATBENTENG.COM - Hari H pemungutan suara Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tinggal hitungan hari. Yakni pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos. Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara.

"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," bunyi pasal tersebut.

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan terlebih dahulu nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Kenali 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu RI Tegaskan Melarang Peserta Pemilu Bagi-Bagi

Adapun tata cara mencoblos sebagaimana melansir dari indonesiabaik.id, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. 

Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan untuk mengisi daftar hadir. 

Selanjutnya, Anda akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Terakhir, setelah mencoblos lipatlah kembali surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia. 

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari Anda ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: