Jangan Sampai Keliru, Kenali 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Jangan Sampai Keliru, Kenali 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

jenis dan warna surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. (dok indonesiabaik.id)--

Jangan Sampai Keliru, Kenali 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

RAKYAT BENTENG.COM - Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah di depan mata, 14 Februari 2024. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih nantinya bukan hanya dihadapkan dengan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja namun juga surat suara untuk Pemilihan Anggota Legislatif. 

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu. 

Dilansir dari indonesiabaik.id dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

BACA JUGA:Jalan Segera Dibangun, Desa Tanjung Raman Akhirnya Merdeka dari Keterisolasian, Ini Sosok Penting di Baliknya

BACA JUGA:Gak Pake Ribet, Cek Penerima Bantuan PIP 2024 Bisa Lewat Handphone, Yuk Simak Caranya

BACA JUGA:Mau Kerja di BUMN? Pegadaian Sedang Buka Lowong untuk Posisi Ini, Cek Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang diusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: