Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu RI Tegaskan Melarang Peserta Pemilu Bagi-Bagi

Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu RI Tegaskan Melarang Peserta Pemilu Bagi-Bagi

Ilustrasi--

Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu RI Tegaskan Melarang Peserta Pemilu Bagi-Bagi 

RAKYAT BENTENG.COM - Perhatian bagi para peserta Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako

Hal ini disampaikan Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang dilansir dari bawaslu.go.id.

Bagja mengatakan bahwa tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Menurutnya sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. 

Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga atau diskon dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja.

Apalagi ungkap dia, hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. 

BACA JUGA:Heboh! Wanita Lansia Asal China Pilih Wariskan Harta Kekayaan Senilai Rp 44 Miliar Kepada Kucing dan Anjing

BACA JUGA:Mau Kerja di BUMN? Pegadaian Sedang Buka Lowong untuk Posisi Ini, Cek Kualifikasi dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Selamat! 4 Wartawan Pengurus PWI Bengkulu Tengah Dinyatakan Berkompeten, 2 Diantaranya dari Rakyat Benteng

Ini menjadi penting ungkap Herwyn, karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: