Fantastis! Segini Uang Negara yang Berhasil Dikembalikan Polri dari 242 Kasus TPPU dengan 161 Tersangka

Fantastis! Segini Uang Negara yang Berhasil Dikembalikan Polri dari 242 Kasus TPPU dengan 161 Tersangka

Ilustrasi--

Fantastis! Segini Uang Negara yang Berhasil Dikembalikan Polri dari 242 Kasus TPPU dengan 161 Tersangka

RAKYAT BENTENG.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kurun tahun 2022-2023 telah berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai fantastis, yakni sebesar Rp3,74 triliun kepada negara.

Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang, mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta dilansir dari humas.polri.go.id.

BACA JUGA:3.246 ASN Siap-Siap, Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara Dimulai pada Bulan

Komjen Pol Agus menambahkan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

BACA JUGA:Wanita 46 Tahun Ditemukan Pingsan di Kawasan Liku Sembilan, Kepala Luka dan Wajah Lebam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, pengamanan yang dapat dilakukan berupa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.

“Upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir,” tandasnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: