Wow! Mahasiswi Cantik Ini Raup Rp5,1 Miliar dari Aksi Menipu Tiket Konser Coldplay

Wow! Mahasiswi Cantik Ini Raup Rp5,1 Miliar dari Aksi Menipu Tiket Konser Coldplay

pmjnews dok--

Wow! Mahasiswi Cantik Ini Raup Rp5,1 Miliar dari Aksi Menipu Tiket Konser Coldplay

RAKYAT BENTENG.COM - GDA (19), seorang mahasiswi berparas cantik hanya tertunduk lesu saat dihadirkan pihak Kepolisian dalam jumpa pers. Mengenakan kaos orange GDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap GDA berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima.

“Sehingga, status GDA pelajar (i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023 dilansir pmjnews.com.

Susutyo menuturkan, laporan pertama yang diterima yaitu memberikan total nilai kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp1,030 miliar untuk 600 tiket.

BACA JUGA:Ini Link Twibbon, Logo dan Poster Slogan ASN Pilih Netral, KASN: Jangan Hanya Sekadar Simbol!

BACA JUGA:Ratusan Pelayat Antar Jenazah Pimpinan Bank Bengkulu ke Peristirahatan Terakhirnya di

BACA JUGA:Nissan Juke yang Dikendarai Pelajar Terlibat Tabrakan dengan Truk Hino di Jalinbar Bengkulu Tengah

Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.

“Sehingga totalnya adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: