KABAR GEMBIRA! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS, Besarannya

KABAR GEMBIRA! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS, Besarannya

--

KABAR GEMBIRA! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS, Besarannya

RAKYAT BENTENG.COM - Kabar gembira bagi para pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang diatur adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

UU terbaru ASN ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023. UU ini juga sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 seperti dikutip rakyatbenteng.disway.id.

Komponen penghargaan ini yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Beredar Video Air Danau Biru Desa Talang Boseng Tak Lagi Biru, Kades Sebut

BACA JUGA:Momen Keharuan Menlu Retno dan Puisi Ciptaannya untuk Rakyat Palestina yang Menyentuh Hati

BACA JUGA:Kepala BPS Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah Mendaftar Lowong Calon Mitra Statistik 2024

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21.

Uang pensiun yang diberikan ini merupakan bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Untuk besaran uang pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Sehingga sampai saat ini besaran uang pensiun PPPK belum ditentukan.

"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi pasal 23.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam UU ASN terbaru ini adalah terkait penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: