Sidang Perdana Dugaan Korupsi RDTR 2014, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, 4 Terdakwa tak Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Korupsi RDTR 2014, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, 4 Terdakwa tak Ajukan Eksepsi

--

Sidang Perdana Dugaan Korupsi RDTR 2014, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, 4 Terdakwa tak Ajukan Eksepsi

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 pada Barenlitbang Kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung pada Rabu, 1 November 2023. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Melalui penasehat hukumnya, 4 terdakwa yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah tahun 2017-2018 Muzakir Hamidi, S.Sos, MM dan Direktur PT BCL Nurdin Subrata beserta Konsultan perusahaan PT. BCL, Muhammad Sutawijaya tak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:Soal Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Penggemukan Sapi, Ini Penjelasan Kades Abu Sakim

BACA JUGA:Indomaret di Bengkulu Tengah Dibobol Maling Sempat Terekam Kamera CCTV, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH mengatakan jika JPU membacakan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa.

‘’Sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap 4 terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Terdakwa melalui penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi,’’ pungkas Marjek.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bengkulu Tengah mendakwa keempatnya dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Eselon 3 Diduga Intimidasi Rekan Kerja Disanksi Teguran Tertulis, Ini Kata Pengamat Hukum

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Libatkan APIP untuk Audit Dana Desa yang Diduga Bermasalah

Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Isi dakwaan disebutkan terdakwa mantan Sekda Bengkulu Tengah Muzakir saat itu selaku Pengguna Anggaran pada Barenlitbang atau sekarang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014. Bersama terdakwa Dodi selaku PPTK dalam kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah di Bappeda dan terdakwa Nurdin Subrata beserta Muhammad Sutawijaya selaku pihak ketiga.

‘’Majelis hakim akan agendakan sidang selanjutnya,’’ demikian Marjek.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: