Polres Bengkulu Tengah Libatkan APIP untuk Audit Dana Desa yang Diduga Bermasalah
ilustrasi--
Polres Bengkulu Tengah Libatkan APIP untuk Audit Dana Desa yang Diduga Bermasalah
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022 masih bergulir di Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah.
Terbaru, penyidik sedang mempelajari dokumen pertanggungjawaban keuangan dan berkooordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit.
‘’Kami sedang mempelajari dokumen dan pertanggungjawaban keuangannya, kemudian akan melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Benteng,’’ ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom.
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pati Polri, Ini Daftarnya
BACA JUGA:1.957 Lembar Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Bengkulu Tengah
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE melalui Inspektur Pembantu Wilayah III, Tamsiruddin, S.H membenarkan jika penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah telah mendatangi Inspektorat Daerah.
‘’Memang benar Polres Benteng telah mendatangi Inspektorat. Kami akan tindaklanjuti hasil koordinasi ini,’’ pungkas Tamsiruddin.
Sekadar mengulas, dugaan penyelewengan dana desa ini dilaporkan oleh aparatur desa setempat dengan terlapor mantan kades.
BACA JUGA:Pengunjung Danau Biru Tembus 200 Orang Perhari, Enggak Mau Dijadikan Lokasi Wisata Saja?
Adapun indikasi kejanggalan tertuju pada penganggaran tahun 2022 berupa penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan senilai Rp 32,39 juta, penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan Rp 3,6 juta, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 6,6 juta. Kemudian anggaran penanganan keadaan mendesak Rp 143 juta.
Pada tahun 2023, penyediaan operasional pemerintah desa/ATK, honorium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon dll masing-masing Rp 5,55 juta, Rp 5 juta, dan Rp 3,4 juta dan peningkatan kapasitas desa Rp 12,18 juta.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: