Oknum Pejabat Eselon 3 Diduga Intimidasi Rekan Kerja Disanksi Teguran Tertulis, Ini Kata Pengamat Hukum

Oknum Pejabat Eselon 3 Diduga Intimidasi Rekan Kerja Disanksi Teguran Tertulis, Ini Kata Pengamat Hukum

--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dugaan intimidasi yang dilakukan oknum pejabat eselon 3 kepada rekan kerjanya yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 4 Oktober lalu telah ditangani Pemkab Bengkulu Tengah, dengan memberikan surat teguran lisan secara tertulis. 

Kendati demikian, teguran lisan secara tertulis dinilai belumlah cukup. Pasalnya, selain adanya dugaan intimidasi, oknum pejabat eselon 3 bersangkutan diduga berbuat indisipliner dalam melaksanakan tugasnya.

Pengamat Hukum Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H mengungkapkan oknum pejabat eselon 3 yang diduga melakukan intimidasi terhadap rekan kerja mesti diberikan efek jera dengan pemberian sanksi tegas.

BACA JUGA:Horee! Harga BBM Non Subsidi Turun Hari Ini 1 November 2023, Cek Harga Barunya di Sini

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Libatkan APIP untuk Audit Dana Desa yang Diduga Bermasalah

‘’Perlu disanksi biar ada efek jera terhadap oknum pejabat eselon 3 tersebut. Bukan hanya sekadar lisan ataupun tulisan. Apalagi selain adanya dugaan intimidasi, ada juga permasalahan soal indisipliner. Pimpinan OPD bersangkutan juga mesti bersikap tegas. Hal ini agar kedepan, OPD ini bisa jauh lebih baik,’’ pungkas Tarmizi.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edwar Noprin, S.Sos mengatakan telah menindaklanjuti surat yang disampaikan dari Pemkab Bengkulu Tengah. Oknum pejabat maupun ASN yang terlibat sudah diberikan pemahaman.

‘’Saya sudah tindaklanjuti dan kirim kembali ke Sekda. Oknum ASN sudah satu per satu dijelaskan. Nanti kedepan akan diberikan pemahaman lagi. Terkait sanksi, kita akan lakukan rapat dan memberikan sanksi sesuai aturan. Kedepan kami ingin OPD kami tetap kompak dan tidak ada masalah lagi,’’ pungkas Edward.(fry/imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: