APK Masih Ditemukan Terpasang di Pohon Depan Sekolah, Pengamat: Bawaslu Bengkulu Tengah Kemana?

APK Masih Ditemukan Terpasang di Pohon Depan Sekolah, Pengamat: Bawaslu Bengkulu Tengah Kemana?

--

APK Masih Ditemukan Terpasang di Pohon Depan Sekolah, Pengamat: Bawaslu Bengkulu Tengah Kemana?

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) masih ditemukan terpasang di pohon depan salah satu sekolah dasar di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Pengamat Hukum, Achmad Tarmizi Gumay, SH mempertanyakan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait APK tersebut. 

 

Ia menilai ini jelas melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Dimana APK salah satunya dilarang untuk dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya.

 

BACA JUGA:Densus 88 Berhasil Tangkap 18 Terduga Teroris Selama Oktober 2023, Ini Identitasnya

 

BACA JUGA:Bawaslu Umumkan Perubahan Status Pelamar dari Memenuhi Syarat Menjadi Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya

 

‘’Tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti depan sekolah. Begitu juga APK ini dilarang di pasang di pohon,’’ ujar Tarmizi.

 

Disisi lain, seharusnya pemasangan APK di tempat-tempat tertentu bisa dipertimbangkan oleh partai politik (parpol) karena ada aspek estetika saat memasang APK tersebut. Tentunya semua harus menaati aturan main yang ada.

 

‘’Bawaslu jangan membiarkan APK tersebut di pohon atau lokasi sekolah.  Pemasangan APK harus sesuai peraturan. Jika tidak ditindaklanjuti segera, nantinya bacaleg lainnya ikut memasang di lingkungan sekolah juga. Jangan sampai seolah-olah pilih kasih,’’ demikian Tarmizi.(imo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: