Bawaslu Umumkan Perubahan Status Pelamar dari Memenuhi Syarat Menjadi Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya

Pengumuman Bawaslu perubahan status MS menjadi TMS--
Bawaslu Umumkan Perubahan Status Pelamar dari Memenuhi Syarat Menjadi Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya
RAKYATBENTENG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan perubahan status pelamar dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK 2023. Hal ini dilakukan usai panitia melakukan verifikasi kembali terhadap berkas dari pelamar bersangkutan.
Dalam pengumuman nomor 14/KP.01/SJ/10/2023 tentang perubahan status, disebutkan nomor registrasi, nama dan alasan perubahan status menjadi tidak memenuhi syarat. Berikut nama-namanya:
1. Syamsul Bahri
Alasan TMS: Merupakan pelamar umum yang melamar pada formasi kebutuhan khusus
2. Melati
Alasan TMS: Merupakan pelamar umum yang melamar pada formasi kebutuhan khusus
3. Yayang Azizah
Alasan TMS: Merupakan pelamar umum yang melamar pada formasi kebutuhan khusus
4. Ahmad Badrus Avandi
Alasan TMS: Kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai yang ditetapkan pada Kepmenpan
Bawaslu memberikan waktu bagi 4 pelamar ini untuk memberikan sanggahan terhadap perubahan status pada 26 Oktober hingga pukul 21.30 WIB.
Berikut link pengumuman perubahan status, https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-perubahan-status-pelamar-dari-memenuhi-syarat-menjadi-tidak-memenuhi-syarat-0
Sementara berikut ini pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 Bawaslu prasanggah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: