H-1 Pencoblosan, APK Caleg DPRD Bengkulu Tengah, Provinsi Hingga DPD RI Masih Kokoh Terpasang di Sini

H-1 Pencoblosan, APK Caleg DPRD Bengkulu Tengah, Provinsi Hingga DPD RI Masih Kokoh Terpasang di Sini

Tampak APK yang luput dari penertiban hingga H-1 pencoblosan masih terpasang di pinggir jalan Kecamatan Pondok Kubang--

H-1 Pencoblosan, APK Caleg DPRD Bengkulu Tengah, Provinsi Hingga DPD RI Masih Kokoh Terpasang di Sini

RAKYATBENTENG.COM - Entah bagaimana penyisiran yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan pihak terkait lain dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), hingga hari ini Selasa 13 Februari 2024 atau H-1 pencoblosan masih didapati poster Caleg. 

Poster Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPD RI kokoh terpasang di batang pohon pinggir jalan salah satu desa di Kecamatan Pondok Kubang

Padahal sesuai jadwalnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Setelah hari itu, peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Tahapan masa tenang sendiri ditetapkan selama tiga hari. Itu artinya masa tenang dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

BACA JUGA:Heboh! Ditemukan Amplop Bekas dan Kartu Nama Caleg Berserak di Pinggir Jalan Pasar Pedati Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Tanah dan Bangunan di Perumahan Bengkulu Tengah Disita Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Sarankan

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemungutan Suara serentak di seluruh Indonesia.

Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

a. pertemuan terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: