12.547 Isu Hoaks Beredar di Website dan Platform Digital Hingga Akhir 2023, Terbanyak Sektor

12.547 Isu Hoaks Beredar di Website dan Platform Digital Hingga Akhir 2023, Terbanyak Sektor

Ilustrasi--

12.547 Isu Hoaks Beredar di Website dan Platform Digital Hingga Akhir 2023, Terbanyak Sektor

RAKYAT BENTENG.COM - Sepanjang tahun 2023 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani sebanyak 1.615 konten isu hoaks yang beredar di website dan platform digital. 

Total sejak bulan Agustus 2018, sudah 12.547 konten isu hoaks yang telah ditangani Kementerian Kominfo

Jumlah isu hoaks yang ditangani Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo pada Tahun 2023 lebih banyak dibandingkan tahun 2022 yang ditemukenali sebanyak 1.528 isu hoaks. 

Berdasarkan kategori, hingga Desember 2023, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan sektor kesehatan. 

Dilansir dari kominfo.go.id, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan. Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. 

Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan  produk kesehatan. 

Isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan penipuan juga tercatat paling banyak ditemukan pada urutan kedua.

Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukenali masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan. 

BACA JUGA:Tanah Longsor Hantam 1 Rumah di Desa Taba Teret Bengkulu Tengah, Tembok Jebol dan Peralatan Rumah Rusak Parah

BACA JUGA:Meski Musim Panen Mundur, Presiden Jokowi Pastikan Stok Cadangan Beras Aman

BACA JUGA:Sekda Rachmat Ajak Pegawai Pemkab Bengkulu Tengah Awali Tahun Baru 2024 dengan Semangat Baru

Isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah dan lembaga. Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini. 

Ada pula isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, tatan pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: