ASN di Bengkulu Tengah Diduga Diintimidasi Oknum Pejabat Eselon III, Bupati Layangkan Surat ke Pimpinan OPD

ASN di Bengkulu Tengah Diduga Diintimidasi Oknum Pejabat Eselon III, Bupati Layangkan Surat ke Pimpinan OPD

Gedung kantor Bupati Bengkulu Tengah--

ASN di Bengkulu Tengah Diduga Diintimidasi Oknum Pejabat Eselon III, Bupati Layangkan Surat ke Pimpinan OPD

 

RAKYATBENTENG.COM – Dugaan intimidasi yang dialami oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Tengah oleh rekan kerjanya, berstatus pejabat eselon III telah sampai di telinga kepala daerah.

 

Tak tinggal diam, Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si melalui Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP telah melayangkan surat teguran lisan secara tertulis kepada OPD bersangkutan.

 

BACA JUGA:Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Diintimidasi, Ini Perintah Sekda Rachmat

BACA JUGA:Merasa Tak Nyaman, ASN Diduga Korban Intimidasi Berniat Lapor ke Pj Bupati

 

 

Dalam surat yang disampaikan tertulis terdapat beberapa PNS terindikasi melanggar ketentuan pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang berbunyi, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Lalu pada pasal 9 huruf c Perbup nomor 35 tahun 2021, PNS harus saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal ataupun horizontal dalam satu unit kerja atau instansi.

 

BACA JUGA:Pengelola BUMDes Bantah Tilep Dana Desa, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah Gandeng Kejaksaan, Tuntaskan Persoalan Ini

 

 

Atas dasar ini, surat ini diminta untuk ditindaklanjuti untuk kemudian disampaikan laporan secara tertulis kepada BKPSDM Bengkulu Tengah. Dalam surat ini juga disampaikan bagi pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Seluruhnya diatur dalam pasal 24 PP nomor 95 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Mendesak Perang Israel dan Hamas Dihentikan! Menteri Luar Negeri Diperintahkan Ini

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Ditutup Besok, Berikut Lima Instansi Paling Sepi Peminat

 

 

‘’Pak Bupati dan Pak Sekda sudah menindaklanjuti adanya informasi permasalahan internal di salah satu OPD. Instruksi beliau, ada surat teguran yang disampaikan agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan dengan baik,’’ pungkas Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.(fry)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: