Oknum Kadis di Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Pemkab Seluma

Oknum Kadis di Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Pemkab Seluma

Kantor Bupati Bengkulu Tengah--

Oknum Kadis di Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Pemkab Seluma

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Kabar tak mengenakan menerpa Pemkab Bengkulu Tengah. Salah seorang Oknum Kadis berinisial ES dikabarkan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011. Penetapan ini dilakukan atas dasar penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. 

Selain ES, terdapat tersangka lainnya juga telah ditetapkan seperti ME selaku mantan Bupati, JH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), MT selaku mantan Sekda tahun 2009, TY selaku mantan Kabag Tapem dan AZ selaku bendahara pembantu. Kemudian Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, JF dan mantan Sekda Seluma tahun 2011, SD. Diketahui pada saat bertugas di Pemkab Seluma, ES menjabat Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:KAI Catat Penjualan Tiket Tembus 900 Ribu Selama Lebaran 2025

Menyikapi hal ini, Pj Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH).

‘’Karena kasus yang menimpa yang bersangkutan di luar Pemkab Bengkulu Tengah, tentu kami menyerahkan sepenuhnya ke APH yang sedang memprosesnya,’’ pungkas Hendri.

Sementara itu, dilansir dari radarseluma.bacakoran.co, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya telah menerapkan status tersangka di masing-masing tahun pembebasan lahan.

"Yang jelas untuk kasus pembebasan lahan kita telah menetapkan status tersangka di masing-masing tahun anggaran," sampai Gufroni. 

BACA JUGA:Cek Status Penerima BLT BBM 2025 Cuma Modal NIK KTP! Simak Syarat, Jumlah Bantuan, dan Bocoran Jadwal Cairnya

Diterangkan Gufroni, dari tiga tahun tahap anggaran proses pembebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.

Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar.

"Untuk KN yang ditimbulkan kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar," ujar Gufroni.

Dimana pada Senin, tanggal 14 April 2025. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 orang tersangka, hanya saja 1 orang tersangka tidak hadir karena sakit.

Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum dari masing-masing tersangka.

"Untuk saat ini pemeriksaan berstatus tersangka. Iya ada satu yang tidak hadir karena sakit. Saat ini kita akan melakukan pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit,’’ demikian Gufroni.(fry)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: