Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah Gandeng Kejaksaan, Tuntaskan Persoalan Ini
--
Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah Gandeng Kejaksaan, Tuntaskan Persoalan Ini
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah menyebutkan dana senilai Rp400 juta yang merupakan dana bergulir koperasi belum kembali ke kas daerah.
Dana ini telah disalurkan kepada 12 koperasi untuk dipinjamkan.
Sebagai langkah pengembalian, Disdagperinkop akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 500.000 Unit Alat Masak Listrik Hibah Tersalurkan di Tahun Ini
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Ditutup Besok, Berikut Lima Instansi Paling Sepi Peminat
Kepala Disdagprinkop dan UKM Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari, S.Kom, M.Si mengungkapkan dana bergulir koperasi saat ini masih menyisakan dana senilai Rp400 juta yang belum dikembalikan.
‘’Kita masih melakukan penagihan kepada 12 koperasi. Tentu dana bergulir koperasi ini sudah digulirkan kepada masyarakat, dan sekarang tugas kami menagih uang tersebut. Berbagai upaya harus kami lakukan namun belum menunjukkan hasil optimal,’’ ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya berencana untuk meminta bantuan Kejari Bengkulu Tengah.
Pihaknya sudah menagih secara langsung maupun melalui surat, namun tak kunjung dikembalikan.
‘’Kita akan bekerjasama dengan APH agar tidak berlarut-larut. Kemudian, pinjaman dana bergulir ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 hingga tahun 2013. Ada 33 koperasi penerima manfaat dana bergulir sebesar Rp 1,7 miliar. Sumber dana APBD,’’ jelas Sugeng.
Terakhir, dana sebesar Rp 1 miliar tersebut dikembalikan oleh koperasi dan sudah disetorkan ke rekening kas daerah pada tahun 2019 lalu.
Kemudian, Rp 200 juta berada di rekening pengembalian koperasi.
‘’Sisa pinjaman dana bergulir senilai Rp 500 juta terus ditagih pada bulan Agustus lalu, dan berangsur berkurang hingga menyisakan Rp400 juta lagi,’’ demikian Sugeng.(imo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: