Pengelola BUMDes Bantah Tilep Dana Desa, Simak Penjelasannya
--
Pengelola BUMDes Bantah Tilep Dana Desa, Simak Penjelasannya
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang lama, Pamel Yanto angkat bicara terkait dengan informasi dugaan dana BUMDes yang ditilep senilai Rp41 juta.
Kepada RBt, Pamel menjelaskan bagaimana kronologis penggunaan dana desa yang diperuntukkan bagi BUMDes tersebut.
Diketahui dana ini dianggarkan pada tahun 2017 silam.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 500.000 Unit Alat Masak Listrik Hibah Tersalurkan di Tahun Ini
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Perilaku yang Sering Dilakukan Ini Mengundang Penyakit
Dana BUMDes yang diserahkan kepadanya senilai Rp53 juta pada tahun 2017 tersebut.
Dana itu kemudian dipergunakan olehnya untuk pembuatan kandang ayam sekaligus biaya lainnya untuk menjalankan budidaya ayam.
Selang waktu, dirinya membuat laporan terkait dengan penggunaan dana tersebut.
Namun sayangnya laporan penggunaan dana tersebut ditolak oleh pemerintah desa saat itu lantaran dinilai tak sesuai aturan.
Diketahui, kandang ayam yang didirikan berada di lahan milik pribadi, bukan lahan milik desa.
‘’Dana diserahkan ke BUMDes untuk dibuatkan usaha. Saya membuat budidaya ayam ras. Saya membuat kandangnya di lahan belakang rumah. Setelah berjalan, saya laporkan penggunaan dana ini. Tapi oleh pemerintah desa ditolak karena tidak diperbolehkan mendirikan kandang ayam di lahan pribadi. Saya kemudian diminta untuk kembalikan dananya senilai Rp41 juta. Bagaimana mau kembalikan, karena uang itu sudah tidak ada,’’ jelas Pamel.
BACA JUGA:Mengungkap Kepribadian dari Gaya Berjalan, Anda Termasuk yang Mana?
BACA JUGA:Promo JCO Oktober 2023: Rp164.000 Dapat 1/2 Lusin Donuts, 1 Boks JPops dan 1 Boks JCool To Go
Terpisah, Sekretaris Desa Pondok Kubang, Rosita, S.Pd menuturkan jika permasalahan ini baru diketahui pada tahun 2019.
Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, diketahui pengelolaan dana BUMDes untuk pembuatan kandang ayam tidak diperbolehkan berada di lahan pribadi.
Kemudian melalui musyawarah bersama, pengelola dana BUMDes bersangkutan diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp41 juta dari total Rp53 juta.
‘’Dalam rancangan penggunaan dana, tidak ada alokasi untuk penggunaan kandang ayam. Pengelola BUMDes tiba-tiba membuat kandang ayam. Ditambah lagi, kandang ayam yang dibuat itu di lahan pribadi. Jadi tidak diperbolehkan. Kami dari pemerintah desa meminta agar dana tersebut dikembalikan segera,’’ pungkas Rosita.(imo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: