Kemendagri dan Kementerian ESDM Paling Sepi Peminat, Daftar Sekarang Bisa Berpeluang Besar Jadi PNS

Kemendagri dan Kementerian ESDM Paling Sepi Peminat, Daftar Sekarang Bisa Berpeluang Besar Jadi PNS

Seleksi CPNS Kemendagri 2023.--

 

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;

 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

 

12. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; dan

 

13. Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

 

Persyaratan Khusus seleksi CPNS Kemendagri dapat didownload DI SINI!

 

BACA JUGA:Selain Buka Lowong CPNS 16.102 Formasi, Kemendikbudristek Juga Terima PPPK Gaji Rp10 Jutaan

BACA JUGA:Kementerian Perindustrian Buka Lowong Formasi CPNS 2023, Daftar Sekarang Auto Jadi ASN, Ini Faktanya

Sementara persyaratan seleksi CPNS Kementerian ESDM sebagai berikut:

 

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

 

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: